Pers Kita Saat Ini Dalam Bingkai Kontestasi Politik


oleh : Aan Robi Azis                            
       Dunia pers kita kenal sebagai wadah untuk menerima segala bentuk informasi bahkan untuk menyampaikan seluruh opini publik kepada badan atau otoritas tertentu. Dalam komplemen fungsi pers sejatinya sebagai instrumen pengambangan demokrasi, dalam artian menyediakan yang semestinya perlu diketahui oleh masyarakat dalam proses ataupun segala bentuk aktivitas politik. Secara historis pers di republik ini pernah mengalami masa kelam, dimasa orde baru. Keberadaan pers saat itu dibungkam oleh rezim kekuasaan, karena pers dianggap sebagai dalang utama dalam wacana revolusi. Menurut referensi seorang tokoh aktivis muda Soe Hok Gie yang tertuang dalam bukunya “Buku Pesta dan Cinta di Alam Bangsanya”, menyebutkan kebebasan pers dalam menuangkan segala sesuatu yang berkembang di bangsa ini, pengkebirian terhadap pers pada waktu itu sangat memprihatinkan. Media pers terkemuka menjadi sasaran razia bahkan seorang jurnalis pun menjadi bidikan tangan kanan orde baru waktu itu. Dalam buku yang disebutkan diatas, terdapat beberapa media pers dan karya seorang jurnalis yang dilarang beredar, seperti majalah Tempo, Medan Prijai dan ada sekitar 80 penulis atau sekitar 500 karya tulis dilarang terbit. Salah satu sebagian milik seorang penulis Muchtar Lubis sepeti judul bukunya Jalan tak ada Ujung, Harimau Harimau. Tak dapat dibayangkan kehidupan bangsa pada saat itu tanpa sentuhan dari pers karena pembungkaman yang dianggap sebagai wadah wacana perlawanan untuk mencetuskan revolusi.
            Kini dunia pers negeri ini sudah mencapai babak baru, kebebasan pers kembali dibuka seluas-luasnya. Sesuai dengan agenda reformasi kebebasan pers mendapat legalitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Salah satunya menjalankan demokrasi, didalamnya meliputi kebebasan berpendapat dan menyerap informasi sehingga masyarakat dapat kembali melek terhadap apa yang sedang terjadi di alam bangsanya serta berhak memberikan rujukan guna melahirkan solusi terbaik. Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Kembali kepada komitmen pers untuk memberikan segala bentuk informasi valid yang sebenar-benarnya akan diuji dalam beberapa waktu dekat dalam hajat yang besar pesta demokrasi atau pemilu serentak 2019
            Konsentrasi publik kali ini sedang tertuju dalam hajatan pemilu serentak 2019, dari sini dapat ditarik pers seharusnya dapat membuka mata ratusan juta masyarakat Indonesia memberikan segala bentuk aktivitas perpolitikan yang berkembang, edukatif terhadap hal yang berbau politik karena sebagian dari masyarakat masih antipati terhadap perpolitkan bangsa ini karena mindset masyarakat yang sudah tidak dapat mempercayai dunia peprolitikan kita saat ini. Namun pada nyatanya masih ada saja lembaga pers baik dari media massa, cetak atau visual tidak berjalan dalam koridor independen dalam memberikan materi informasi kepada khalayak umum. Independen pers dalam momen momen seperti sekarang perlu dipertanyakan, lembaga pers tidak concern terhadap dinamika yang berkembang. Banyak lembaga pers dari berbagai media menggiring sebuah opini, bahkan mereduksi sesuatu hal yang sebenarnya faktual, hanya untuk kepentingan perorangan ataupun kelompok ataupun untuk kepentingan lembaga pers itu sendiri, ntah untuk keuntungan rating kelompok tertentu bisa jadi untuk keuntungan finansial. Yang terjadi adalah segala bentuk informasi yang diberikan oleh pers, asumsi masyarakat menyebar keseluruh penjuru tanpa keabsahan berita tersebut, bukti empiris dari output bobroknya lembaga pers saat ini banyak berbagai pihak merasa dirugikan bahkan hal yang paling ekstrim kondusifitas negara terancam karena saling counter dari berbagai kelompok karena berebut kemutlakan data yang disajikan oleh lembaga pers. Nuansa politis yang diakibatkan oleh atmosfer politik saat ini sampai merambah masuk dalam diri pers. Bukan tanpa alasan statemen tersebut dilontarkan dengan berbagai indikator diatas. Seharusnya dalam momentum seperti ini pers menjadi garda terdepan dengan menyalaraskan kembali fungsi pers dan cita-cita bangsa ini, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Segala bentuk penyajian guna konsumsi publik dari berbagai kalangan, berita diringkas dengan semestinya termasuk dunia politik, memberikan sesuatu hal yang edukatif, merubah mindset pesimisme masyarakat terhadap pemilu serentak kali ini, kembali dalam koridor pers yang semestinya. Karena bagaimanapun lembaga pers menjadi salah satu aspek penting dalam kemajuan bangsa ini dimasa yang akan datang.

Comments

Popular posts from this blog

Selamat Hari HAM 2021 : Semoga HAM Tidak Terdampak Erupsi

Pasca Aktivis Mahasiswa : Berpolitik Atau Ternak Lele ?

Promosi Joki Skripsi : Mentalitas Yang Tidak Dimiliki Sembarang Mahasiswa !!!