Selamat Hari HAM 2021 : Semoga HAM Tidak Terdampak Erupsi
Trio Chunin Kotokgakure
Mempersembahkan : (Puisi, Satire, Opini)
BETAPA
(Puisi)
Oleh : Mizan Al-Jabar
Betapa sabar dan lugunya masyarakat
sekitarku
Jalan-jalan penuh debu di musim kemarau,
mereka tidak pernah bilang, pemerintah
harus bertanggung jawab
ketika kualitas udara mulai berubah
Betapa sabar dan lugunya masyarakat
sekitarku
Jalan-jalan penuh dengan kubangan air di
musim hujan
Mereka tidak pernah bilang, pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik dan memberikan hak pengguna jalan untuk tidak was-was dalam berkendara
Betapa sabar dan rasa tak enakan masyarakat
sekitarku
Sewaktu barisan transportasi pengangkut
hasil erupsi Semeru melintas mengambil jalur pengendara lain
Mereka tidak pernah ada niatan untuk melakukan audensi dengan pemangku kebijakan
Betapa sabar dan arif masyarakat
sekitarku
Ketika ada orang tua berjalan di samping jalan di waktu senja untuk pergi ke toko
Roda dari barisan transportasi itu
mencipratkan air ke arah muka dan pakaian sore mereka
Mereka
tidak pernah menyalahkan siapa-siapa, mungkin sedang apes saja
Betapa sabar dan welas asih masyarakat
sekitar ku
Saat
jalan menjadi macet, mereka hanya berucap mungkin saya pergi kurang pagi
Betapa sabar dan terlampau sabar
masyarakat sekitar ku
Saat ada anak kecil yang mau pergi
mengaji
harus basah sarung dan baju kokonya,
mereka hanya bernegosiasi diri
biar tuhan saja yang membalas
Betapa sabar dan memang tidak ada
batasannya bagi masyarakat sekitar ku
Sewaktu pelayan yang harusnya bertugas melayani, malah seolah menjadi raja yang harus dilayani
Betapa...
Betapa...
Betapa...
Betapa
kesabaran masyarakat ku tidak bisa dibantah dan mungkin terlampau besar sambil
sedikit berbisik dalam hati yang lapang
KEBACUT...
HAMBAR
Suara sumbang selalu datang
Menghantam batu-batu karang
Terombang-ambing dalam ketidak pastian
Segala bentuk penindasan, masih menjadi elegi di negeri ratapan
Dalam penegakkan keadilan
mereka masih tebang pilih
Salah dibenarkan,
benar disalahkan
Semua serba dibentur-benturkan
Hamparan kesewenang-wenangan
Selalu menjadi cerita usang
Ketika kebebasan dirampas tanpa rasa
welas
Segala aturan diabaikan
Hak atas hidup pun tak diindahkan
Kediktatoran masih menjadi tuan
Sekali perintah pantang perintang
atas dasar cuan dan kekuasaan
semua rela dikorbankan
Oh...Peradaban
Begitu tega kau hancurkan
Berapa banyak lagi bau amis darah yang
berceceran
Menabur duka dalam ingatan
Sementara tuan-tuan semakin berkelindan
Oh...Zaman edan
Kamboja terus berguguran
Di atas tanah yang penuh harapan
Sanak saudara pergi tak kembali
Dimainkan waktu yang menghakimi
Tuan-tuan semakin menzalimi
Sementara coretan-coretan para seniman
di balik tembok-tembok peradaban
menghantui para pemangku jabatan
Kata-kata menjadi lebih bernyawa
HAM Kita Dalam Filosofi Permen Karet
(Satire)
Oleh :
Uzumaki Rockstar
Manusia lahir sebagai
mahluk manusia, bukan umbi umbian. Secara primordial manusia memiliki hak yang
terpatri secara legal yang patut dipenuhi. Tetapi hak manusia negara kita harus
berhadapan dengan tembok bernama Negara, kapitalis, bahkan hukum kita sendiri.
Hak manusia Indonesia aja begitu, macam mana dengan hak umbi umbian ?
Bismillah ngomongin HAM dinegeri wonderful dengan kepala
dingin dan hati yang damai. Bismillah lagi semoga bisa, kalaupun gak bisa juga
memang wajar !
Makhluk yang diciptakan beridentitas manusia tanda kutip
bukan umbi umbian tentunya memiliki kemerdekaan dalam hidupnya. Kemerdekaan ini
menurut para orang hebat disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi manusia Indonesia, dimana Hak Asasi
Manusia sudah diatur dan diamanatkan dalam dasar Negara Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945
Tak pelak, karena negeri ini adalah salah satu negeri yang
menjunjung nilai nilai kemanusiaan dan konon juga disebut Negara hukum. Ayah
saya sering mengatakan “jangan suka mengambil barang orang lain, atau memukul
temanmu karena bisa dihukum, karena ini negara hukum”. Pandangan saya begitu
hebat Negara ini dalam melaksanakan hukum
Kembali ketopik HAM Indonesia, prinsipnya Negara
memfasilitasi hak hak masyarakat Indonesia dalam segi apapun. Karena sudah barang
tentu kesejahteraan dan kebahagiaan warga Negara adalah tanggung jawab Negara
bukan kata saya tapi kata (Descartes). Penganggaran HAM di Republik sudah
terkodifikasi dengan rapi melalui legal formal hukum dan konstitusi. Nggak
percaya ? baik saya sajikan sedikit untaian hukum dan konstitusi yang dimaksud
Dalam batang tubuh pembukaan Undang Undang Dasar 1945
berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan rakyat Indonesia dan
melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Adapun dalam Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia poin “ bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Sudah jelas toh
Bagaimana sejauh ini penegakan HAM dinegeri dengan sejuta
destinasi ini ? saya jadi teringat masa masa kecil. Baik disekolah, dirumah,
atau di lapangan tempat pertandingan sepakbola. Ntah itu pagi, siang atau malam
sehabis pulang ngaji, pernah mesra dengan yang namanya permen karet. Betapa
tidak permen karet ini selain kemasannya yang unik juga mempunyai cita rasa
yang nikmat. Nah jadi teringat, selain itu mendadak menjadi pakar filsafat
melalui ontologis permen karet mengenai penegakan HAM di tanah air
Berangkat dari kenisbatan mengenai filosofi permen karet
tentang penegakan kasus HAM di Indonesia tentunya bukan kegamangan semata
apalagi ngawur. Meskipun sedikit dengan cocoklogi yang cukup memaksa, selain
itu juga mikir keras biar tulisan itu bisa lucu ! karena HAM di Indonesia sudah
seperti lelucon ! baiklah pembaca yang Budiman (bukan mantan Aktivis 98) kita
sajikan setengah SKS pandangan filsafat mengenai penegakan HAM di Indonesia
melalui pendekatan ontologis permen karet
Dari segi Negara, penyelenggara hukum dan kawan kawan
bermainnya. Kita kadang gemes melihat proses peradilan penuntasan HAM ini. Stalkholder yang harusnya berada di garis terdepan (lagi, bukan lagu Fiersa
Bersari) dalam penuntasakan HAM. Seharusnya garang tak tak kenal ampun terhadap
perampasnya dalam penegakannya. Eh justru melempem, malah parahnya banyak yang
ikut bermain didalamnya bersama para cukong
Alur hukum dan
konstitusi mampu ditarik kesana kesini dengan sangat elastis sekali. Maksutnya
betapa lihainya pihak berkepentingan dalam memenangkan kasus peradilan HAM
dengan memanfaatkan celah hukum. Jadi curiga sendiri, apakah memang lajur
konstitusi kita dan produk hukum kita yang mengaret ? Suudzon adalah jalan
ninjaku, patut memang !
Para korban penindasan dan perampasan HAM yang notabene
kebanyakan wong cilik tak berdaya.
Tak berdaya dengan segala kejlimetan proses hukum penegakan HAM Negara ini.
Benar unik memang, semakin gigih kasus pengawalan dan penegakan HAM
digencarkan, semakin rumit dan molor prosesnya
Dalam filsafat tinjauan ontologi permen karet ibarat semakin
kuat menggigit permen karet semakin melar senyawanya. Semakin sering dikunyah
semakin renyah, gurih, manis dan nano nano, bukannya begitu saat kita mengunyah
permen karet. Seperti itu kira kira mereka mempermainkan hukum. Nih kalau masih
tidak percaya contohnya
Kasus perampasan hak agraria samin dan masyarakat adat harus head to head dengan korporasi dan
raksasa besar pemangku kebijakan. Proses hukum yang tak menemukan jalan keluar,
malah memberikan isyarat “jalan keluar
lewat sini ya !”. Dipahami sendiri saja, tak perlu saya mengejewahantahkan,
yang ada kepala makin mau meledak karena geram
Proses rumit di pengadilan dengan segala retorika dan tetek
bengeknya. Hasilnya warbyasah, masyarakat harus kalah dengan para raksasa dalam
kasus hak kepemilikan dan perampasan agraria. Ini masih sedikit contoh kasus
perampasan hak tanah yang menyangkut pautkan hak agraria warga Negara. Yang
lainnya banyak sekali
Tentunya masih dalam tinjauan filsafat permen karetalogis
dong. Agraria ini ladang basah kan, tentunya siapa yang tak ingin ikut campur
didalamnya. Bak permen karet, kenikmatan mengunyah permen karet dengan kemasan
mantab dan rasa rasa yang manis pula. Semua orang pasti merasa ketagihan dan
ketagihan
Siapa yang tak meneguk air liur saat mengunyah permen karet
?. Makanya Sir Alex Ferguson selalu
memberi gelar kepada Manchester United dalam melatih dengan permen karetnya
dari pinggir lapangan. Sama mereka juga mengunyah manisnya perebutan hak tanah,
hak kawasan atau agraria seperti mengunyah permen karet yang begitu manis dan
gurih tentunya. Bukan begitu, kisanak !
Contoh lagi ini, biarkan saya memberi contoh yang terpenting
tak menyontek saat ujian sekolah. Menyuarakan keadilan dan peradilan HAM
seperti contoh yang dilakukan oleh kawan kawan dalam aksi kamisan. Dimana aksi
kamisan ini konsisten sampai hari ini dalam mengawal penegakan HAM. Khususnya menyuarakan
hak hukum bagi para aktivis yang hilang dan tak kunjung selesai hari ini
Munir, Wiji Thukul, Marsinah dan para pegiat yang getol
menyuarakan HAM harus rela dihilangkan, diregang nyawanya. Tunggu dulu, mereka
masih butiran butiran contoh kasus, yang lain masih banyak lagi. Seperti peluru
nyasar ke dada para aktivis, demonstran yang dismackdown, dan bentuk represif lainnya kepadapara pegiat demokrasi. Tapi apa ! tak ada
kejelasan dengan nokta hukum !
Kali ini saya harus geleng geleng kepala. Geleng geleng
kepala selain karena khusyuk berdizikir juga karena gregetan. Begini, isyarat
hati saya, suara suara pegiat ham, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat seperti
angin lalu. Betapa tidak, kurang konsisten apa kawan kawan amnesti
internasional dalam menyuarakan penegakan HAM secara hukum selama belasan tahun
Hasilnya ? menguap brother,
makin menguap kasusnya. Kembali ini bukan cocoklogi tapi menurut tinjauan
filosofi permen karet. Saat kita meniup permen karet, semakin ditiup dengan
keras. Semakin menguap dan menggelembung bentuk gelembungnya. Seperti itu
pengawalan kasus HAM kita. Menguap, tersublim kemudian hilang diantara awan
awan. Kurang cadas apalagi ? sampai tak ada yang bisa saya tulis lagi dengan
satire
Maksut dari kejimetan tulisan diatas dengan berbagai studi
kasus ingin mengatakan. HAM di tanah kita yang makmur ini sudah tidak ada
harganya. Negara, penyelenggara, hukum tak mampu menjadi sandaran bagi rakyat
untuk melindungi dan membela hak rakyatnya. Meskipun saya bukan ahli filsafat
tapi sepertinya memang layak penegakan HAM kita ini seperti partikel permen
karet. Melar dan molor proses hukumnya, menguap, menggelembung dari peradaban,
dan jadi rebutan. Rebutan perampasan HAM untuk kepentingan dan agenda oligarki.
Ngomong ngomong saya kapok makan permen karet, pernah sakit gigi karena sering
makan permen karet. Mau ganti permen ting
ting jahe !
HAM Ibu Kandung dari Negara
(Opini)
Oleh : Sherlock Holmes
Haris Azhar, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dalam layar kaca
Indonesia Lawyers Club (ILC) pernah mengutip pendapat Prof. Dr. Bintan R.
Saragih "Bahwa pada prinsipnya Negara diciptakan untuk memfasilitasi dan
menjaga hak setiap orang. Kongkrit". Atas dasar tersebut sudah semestinya
menjadi tugas negara untuk menerjemahkan prinsip fundamental diatas menjadi
satu paket list perundang-undangan yang berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat serta menggaransi ketersediaan hak secara menyeluruh tanpa adanya
pembedaan atau dikotomi kelas sosial.
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menegaskan pandangannya bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
mengemban amanah sebagai agen pengelola dan pemelihara alam semesta dengan
penuh tanggung jawab serta menjamin kesejahteraan hidup, eksistensi martabat
kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dari amanah UU diatas,
sangat tampak bahwa Konstitusi menempatkan Hak Asasi Manusia pada tempat yang
sangat luhur.
Hak Asasi Manusia yang secara substansi merupakan hak dasar
yang bersifat kodrati melekat pada setiap individu, universal dan langgeng
telah mendapat jaminan dari negara untuk dilindungi, dihormati, dipertahankan
dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun termasuk oleh
negara itu sendiri. Karena hakikat dari keberadaan pemerintah adalah sebagai
instrumen formal pelaksana undang-undang yang seyogyanya menjadi loyalis hak
asasi. Menjadi penegak sekaligus lokomotif dari setiap butir amanah yang
tertuang.
Lebih esensial mengenai HAM, kesadaran umat manusia atas
pentingnya hak asasi melahirkan lembaga raksasa yang disebut dengan Negara
sehingga tugas utamanya adalah menjamin keterlindungan hak. Kemudian
daripadanya Negara memproduksi hukum sebagai alat untuk memastikan hak setiap
individu terpenuhi. Hukum dan Negara adalah prodak dari hal yang sangat
esensial, yaitu hak asasi manusia. Sehingga jangan sampai hak asasi manusia
berdiri lebih rendah daripada hukum dan aturan dibawahnya. Karena tugas negara
adalah menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warganya. Untuk
itu, setiap produk hukum yang dibentuk terlebih dulu harus diuji apakah ia
menjamin keamanan hak asasi manusia atau justru sebaliknya.
Dalam perjalanannya, pelanggaran Hak Asasi Manusia sering
diidentikkan dengan perampasan hak yang berujung hilangnya nyawa. Biasanya
juga, kemarahan publik akan secara drastis memuncak ketika terdapat tragedi
berdarah, tindakan represif, penggusuran lahan secara massal dan praktik-pratik
lain yang sifatnya monumental. Padahal secara terminologi, Hak Asasi Manusia
(Human rights) cakupannya sangat luas sekali. HAM juga mencakup ikhwal hak
sipil dan hak politik yang berkenaan langsung dengan kebebasan masyarakat sipil
seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak didzolimi, dan hak untuk menyampaikan
pendapat dimuka umum, serta hak ekonomi, politik, sosial budaya yang berkaitan
dengan akses publik seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak
atas pelayanan kesehatan, hak agraria dan hak atas tempat tinggal.
Sebagian aktivis HAM mengasumsikan bahwa pelanggaran hak
asasi manusia terjadi apabila ada unsur kekuasaan didalamnya. Semisal ada
manusia yang membunuh manusia yang lain hal tersebut belum bisa dikategorikan
sebagai pelanggaran HAM, melainkan tindakan kriminal. Namun apabila keluarga
korban telah melaporkan kepada pihak berwajib namun tidak ada tindak lanjut untuk
memproses pelaku secara hukum maka saat itulah terjadi pelanggaran HAM.
Pandangan tersebut memiliki paradigma kritik terhadap penegak
hukum atau instansi pemerintah yang kehadirannya diperlukan untuk melindungi
hak asasi manusia namun berperilaku sebaliknya. Mengingat cakupan hak asasi
manusia yang sangat luas dengan sekian penyimpangan yang hampir ditemukan
setiap hari. Membuka sudut pandang lain bahwa terlantarnya anak-anak yang
harusnya mengenyam pendidikan dengan layak namun terpaksa harus mengemis dan
meminta-minta, kemiskinan yang semakin menggurita diperparah dengan praktik
bantuan sosial yang selalu disunat, keterlantaran orang dengan gangguan jiwa
(ODGJ) yang dibiarkan menjadi ornamen jalanan, tindakan represif kepada para
aktifis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kekerasan seksual serta
sejumlah praktik pelanggaran hak asasi lainnya yang dilakukan dengan dalih demi
menjaga keamanan/kestabilan negara, masih ada prioritas lain, kendala
administrasi dan alibi serta segudang apologi lainnya merupakan pelanggaran
ganda.
Pelanggaran pertama adalah menempatkan hukum diatas hak asasi
manusia, padahal seperti yang disebutkan diatas bahwa alasan dibentuknya negara
tidak lain karena untuk melindungi hak asasi manusia itu sendiri. Sedangkan
inti dari hak asasi manusia adalah memastikan martabat setiap individu terjaga
dan menjadi lebih baik.
Pelanggaran kedua merupakan pelanggaran fitrah sebagai
manusia yang mestinya mencerminkan sikap memanusiakan manusia. Apalagi
pelanggaran tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan hukum.
Pandangan bahwa variabel pelanggaran HAM adalah adanya
keterlibatan unsur kekuasaan bukan tidak beralasan. Dilansir dari newsdetik.com
tercatat per-Januari hingga September 2021 saja aduan pelanggaran HAM mencapai
3.758 yang kemudian dikonversi menjadi 2.331 kasus. Dari ribuan aduan tersebut,
menurut data Komnas HAM klasifikasi tertinggi yakni aduan terkait Polri yang
berkenaan dengan ketidakprofesionalan prosedur kepolisian, kekerasan hingga
penyiksaan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil. Ada pula yang terkait
penanganan perkara yang telah diadukan namun tidak ditindaklanjuti secara
proper.
Menyusul nominasi aduan terbanyak kedua kategori pelanggaran
HAM adalah terkait korporasi. Mulai dari sengketa lahan hingga pencemaran
lingkungan. Dan pada peringkat ketiga terkait dengan pemerintah daerah.
Meliputi perampasan lahan masyarakat, sengketa kepegawaian hingga intoleransi
dan ancaman kebebasan keyakinan.
Peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang terus mengemuka
merupakan tindakan yang tidak bisa dianggap sepele. Apalagi jika pelanggaran
tersebut dilakukan oleh aparatur kenegaraan. Perlu adanya pemaknaan secara
komprehensif tentang posisi hukum dengan hak asasi manusia. Bahwa kedudukan HAM
lebih luhur dari apapun, bahkan negara sekalipun.
Selamat Hari HAM
sedunia 10 Desember 2021.
Semoga HAM tidak dikenakan pajak
Comments
Post a Comment