Selamat Hari HAM 2021 : Semoga HAM Tidak Terdampak Erupsi

Trio Chunin Kotokgakure Mempersembahkan : (Puisi, Satire, Opini)



BETAPA

(Puisi)

Oleh : Mizan Al-Jabar

Betapa sabar dan lugunya masyarakat sekitarku

Jalan-jalan penuh debu di musim kemarau,

mereka tidak pernah bilang, pemerintah harus bertanggung jawab

ketika kualitas udara mulai berubah

Betapa sabar dan lugunya masyarakat sekitarku

Jalan-jalan penuh dengan kubangan air di musim hujan

Mereka tidak pernah bilang, pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik dan memberikan hak pengguna jalan untuk tidak was-was dalam berkendara

Betapa sabar dan rasa tak enakan masyarakat sekitarku

Sewaktu barisan transportasi pengangkut hasil erupsi Semeru melintas mengambil jalur pengendara lain

Mereka tidak pernah ada niatan untuk melakukan audensi dengan pemangku kebijakan

Betapa sabar dan arif masyarakat sekitarku

Ketika ada orang tua berjalan di samping jalan di waktu senja untuk pergi ke toko

Roda dari barisan transportasi itu mencipratkan air ke arah muka dan pakaian sore mereka

Mereka tidak pernah menyalahkan siapa-siapa, mungkin sedang apes saja

Betapa sabar dan welas asih masyarakat sekitar ku

Saat jalan menjadi macet, mereka hanya berucap mungkin saya pergi kurang pagi

Betapa sabar dan terlampau sabar masyarakat sekitar ku

Saat ada anak kecil yang mau pergi mengaji

harus basah sarung dan baju kokonya,

mereka hanya bernegosiasi diri

biar tuhan saja yang membalas

Betapa sabar dan memang tidak ada batasannya bagi masyarakat sekitar ku

Sewaktu pelayan yang harusnya bertugas melayani, malah seolah menjadi raja yang harus dilayani

Betapa...

Betapa...

Betapa...

Betapa kesabaran masyarakat ku tidak bisa dibantah dan mungkin terlampau besar sambil sedikit berbisik dalam hati yang lapang

KEBACUT...

HAMBAR

Suara sumbang selalu datang

Menghantam batu-batu karang

Terombang-ambing dalam ketidak pastian

Segala bentuk penindasan, masih menjadi elegi di negeri ratapan

Dalam penegakkan keadilan

mereka masih tebang pilih

Salah dibenarkan,

benar disalahkan

Semua serba dibentur-benturkan

Hamparan kesewenang-wenangan

Selalu menjadi cerita usang

Ketika kebebasan dirampas tanpa rasa welas

Segala aturan diabaikan

Hak atas hidup pun tak diindahkan

Kediktatoran masih menjadi tuan

Sekali perintah pantang perintang

atas dasar cuan dan kekuasaan

semua rela dikorbankan

Oh...Peradaban

Begitu tega kau hancurkan

Berapa banyak lagi bau amis darah yang berceceran

Menabur duka dalam ingatan

Sementara tuan-tuan semakin berkelindan

Oh...Zaman edan

Kamboja terus  berguguran

Di atas tanah yang penuh harapan

Sanak saudara pergi tak kembali

Dimainkan waktu yang menghakimi

Tuan-tuan semakin menzalimi

Sementara coretan-coretan para seniman di balik tembok-tembok peradaban

menghantui para pemangku jabatan

Kata-kata menjadi lebih bernyawa

Saat keadaan semakin susah

HAM Kita Dalam Filosofi Permen Karet

(Satire)

Oleh : Uzumaki Rockstar

Manusia lahir sebagai mahluk manusia, bukan umbi umbian. Secara primordial manusia memiliki hak yang terpatri secara legal yang patut dipenuhi. Tetapi hak manusia negara kita harus berhadapan dengan tembok bernama Negara, kapitalis, bahkan hukum kita sendiri. Hak manusia Indonesia aja begitu, macam mana dengan hak umbi umbian ?

Bismillah ngomongin HAM dinegeri wonderful dengan kepala dingin dan hati yang damai. Bismillah lagi semoga bisa, kalaupun gak bisa juga memang wajar !

Makhluk yang diciptakan beridentitas manusia tanda kutip bukan umbi umbian tentunya memiliki kemerdekaan dalam hidupnya. Kemerdekaan ini menurut para orang hebat disebut Hak Asasi Manusia (HAM).  Apalagi manusia Indonesia, dimana Hak Asasi Manusia sudah diatur dan diamanatkan dalam dasar Negara Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Tak pelak, karena negeri ini adalah salah satu negeri yang menjunjung nilai nilai kemanusiaan dan konon juga disebut Negara hukum. Ayah saya sering mengatakan “jangan suka mengambil barang orang lain, atau memukul temanmu karena bisa dihukum, karena ini negara hukum”. Pandangan saya begitu hebat Negara ini dalam melaksanakan hukum

Kembali ketopik HAM Indonesia, prinsipnya Negara memfasilitasi hak hak masyarakat Indonesia dalam segi apapun. Karena sudah barang tentu kesejahteraan dan kebahagiaan warga Negara adalah tanggung jawab Negara bukan kata saya tapi kata (Descartes). Penganggaran HAM di Republik sudah terkodifikasi dengan rapi melalui legal formal hukum dan konstitusi. Nggak percaya ? baik saya sajikan sedikit untaian hukum dan konstitusi yang dimaksud

Dalam batang tubuh pembukaan Undang Undang Dasar 1945 berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan rakyat Indonesia dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Adapun dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39  Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia poin “ bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Sudah jelas toh

Bagaimana sejauh ini penegakan HAM dinegeri dengan sejuta destinasi ini ? saya jadi teringat masa masa kecil. Baik disekolah, dirumah, atau di lapangan tempat pertandingan sepakbola. Ntah itu pagi, siang atau malam sehabis pulang ngaji, pernah mesra dengan yang namanya permen karet. Betapa tidak permen karet ini selain kemasannya yang unik juga mempunyai cita rasa yang nikmat. Nah jadi teringat, selain itu mendadak menjadi pakar filsafat melalui ontologis permen karet mengenai penegakan HAM di tanah air

Berangkat dari kenisbatan mengenai filosofi permen karet tentang penegakan kasus HAM di Indonesia tentunya bukan kegamangan semata apalagi ngawur. Meskipun sedikit dengan cocoklogi yang cukup memaksa, selain itu juga mikir keras biar tulisan itu bisa lucu ! karena HAM di Indonesia sudah seperti lelucon ! baiklah pembaca yang Budiman (bukan mantan Aktivis 98) kita sajikan setengah SKS pandangan filsafat mengenai penegakan HAM di Indonesia melalui pendekatan ontologis permen karet

Dari segi Negara, penyelenggara hukum dan kawan kawan bermainnya. Kita kadang gemes melihat proses peradilan penuntasan HAM ini. Stalkholder yang harusnya berada di garis terdepan (lagi, bukan lagu Fiersa Bersari) dalam penuntasakan HAM. Seharusnya garang tak tak kenal ampun terhadap perampasnya dalam penegakannya. Eh justru melempem, malah parahnya banyak yang ikut bermain didalamnya bersama para cukong

 Alur hukum dan konstitusi mampu ditarik kesana kesini dengan sangat elastis sekali. Maksutnya betapa lihainya pihak berkepentingan dalam memenangkan kasus peradilan HAM dengan memanfaatkan celah hukum. Jadi curiga sendiri, apakah memang lajur konstitusi kita dan produk hukum kita yang mengaret ? Suudzon adalah jalan ninjaku, patut memang !

Para korban penindasan dan perampasan HAM yang notabene kebanyakan wong cilik tak berdaya. Tak berdaya dengan segala kejlimetan proses hukum penegakan HAM Negara ini. Benar unik memang, semakin gigih kasus pengawalan dan penegakan HAM digencarkan, semakin rumit dan molor prosesnya

Dalam filsafat tinjauan ontologi permen karet ibarat semakin kuat menggigit permen karet semakin melar senyawanya. Semakin sering dikunyah semakin renyah, gurih, manis dan nano nano, bukannya begitu saat kita mengunyah permen karet. Seperti itu kira kira mereka mempermainkan hukum. Nih kalau masih tidak percaya contohnya

Kasus perampasan hak agraria samin dan masyarakat adat harus head to head dengan korporasi dan raksasa besar pemangku kebijakan. Proses hukum yang tak menemukan jalan keluar, malah memberikan isyarat “jalan keluar lewat sini ya !”. Dipahami sendiri saja, tak perlu saya mengejewahantahkan, yang ada kepala makin mau meledak karena geram

Proses rumit di pengadilan dengan segala retorika dan tetek bengeknya. Hasilnya warbyasah, masyarakat harus kalah dengan para raksasa dalam kasus hak kepemilikan dan perampasan agraria. Ini masih sedikit contoh kasus perampasan hak tanah yang menyangkut pautkan hak agraria warga Negara. Yang lainnya banyak sekali

Tentunya masih dalam tinjauan filsafat permen karetalogis dong. Agraria ini ladang basah kan, tentunya siapa yang tak ingin ikut campur didalamnya. Bak permen karet, kenikmatan mengunyah permen karet dengan kemasan mantab dan rasa rasa yang manis pula. Semua orang pasti merasa ketagihan dan ketagihan

Siapa yang tak meneguk air liur saat mengunyah permen karet ?. Makanya Sir Alex Ferguson selalu memberi gelar kepada Manchester United dalam melatih dengan permen karetnya dari pinggir lapangan. Sama mereka juga mengunyah manisnya perebutan hak tanah, hak kawasan atau agraria seperti mengunyah permen karet yang begitu manis dan gurih tentunya. Bukan begitu, kisanak !

Contoh lagi ini, biarkan saya memberi contoh yang terpenting tak menyontek saat ujian sekolah. Menyuarakan keadilan dan peradilan HAM seperti contoh yang dilakukan oleh kawan kawan dalam aksi kamisan. Dimana aksi kamisan ini konsisten sampai hari ini dalam mengawal penegakan HAM. Khususnya menyuarakan hak hukum bagi para aktivis yang hilang dan tak kunjung selesai hari ini

Munir, Wiji Thukul, Marsinah dan para pegiat yang getol menyuarakan HAM harus rela dihilangkan, diregang nyawanya. Tunggu dulu, mereka masih butiran butiran contoh kasus, yang lain masih banyak lagi. Seperti peluru nyasar ke dada para aktivis, demonstran yang dismackdown, dan bentuk represif lainnya kepadapara  pegiat demokrasi. Tapi apa ! tak ada kejelasan dengan nokta hukum !

Kali ini saya harus geleng geleng kepala. Geleng geleng kepala selain karena khusyuk berdizikir juga karena gregetan. Begini, isyarat hati saya, suara suara pegiat ham, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat seperti angin lalu. Betapa tidak, kurang konsisten apa kawan kawan amnesti internasional dalam menyuarakan penegakan HAM secara hukum selama belasan tahun

Hasilnya ? menguap brother, makin menguap kasusnya. Kembali ini bukan cocoklogi tapi menurut tinjauan filosofi permen karet. Saat kita meniup permen karet, semakin ditiup dengan keras. Semakin menguap dan menggelembung bentuk gelembungnya. Seperti itu pengawalan kasus HAM kita. Menguap, tersublim kemudian hilang diantara awan awan. Kurang cadas apalagi ? sampai tak ada yang bisa saya tulis lagi dengan satire

Maksut dari kejimetan tulisan diatas dengan berbagai studi kasus ingin mengatakan. HAM di tanah kita yang makmur ini sudah tidak ada harganya. Negara, penyelenggara, hukum tak mampu menjadi sandaran bagi rakyat untuk melindungi dan membela hak rakyatnya. Meskipun saya bukan ahli filsafat tapi sepertinya memang layak penegakan HAM kita ini seperti partikel permen karet. Melar dan molor proses hukumnya, menguap, menggelembung dari peradaban, dan jadi rebutan. Rebutan perampasan HAM untuk kepentingan dan agenda oligarki. Ngomong ngomong saya kapok makan permen karet, pernah sakit gigi karena sering makan permen karet. Mau ganti permen ting ting jahe !


HAM Ibu Kandung dari Negara

(Opini)

Oleh : Sherlock Holmes

Haris Azhar, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dalam layar kaca Indonesia Lawyers Club (ILC) pernah mengutip pendapat Prof. Dr. Bintan R. Saragih "Bahwa pada prinsipnya Negara diciptakan untuk memfasilitasi dan menjaga hak setiap orang. Kongkrit". Atas dasar tersebut sudah semestinya menjadi tugas negara untuk menerjemahkan prinsip fundamental diatas menjadi satu paket list perundang-undangan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta menggaransi ketersediaan hak secara menyeluruh tanpa adanya pembedaan atau dikotomi kelas sosial.

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan pandangannya bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mengemban amanah sebagai agen pengelola dan pemelihara alam semesta dengan penuh tanggung jawab serta menjamin kesejahteraan hidup, eksistensi martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dari amanah UU diatas, sangat tampak bahwa Konstitusi menempatkan Hak Asasi Manusia pada tempat yang sangat luhur.

Hak Asasi Manusia yang secara substansi merupakan hak dasar yang bersifat kodrati melekat pada setiap individu, universal dan langgeng telah mendapat jaminan dari negara untuk dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara itu sendiri. Karena hakikat dari keberadaan pemerintah adalah sebagai instrumen formal pelaksana undang-undang yang seyogyanya menjadi loyalis hak asasi. Menjadi penegak sekaligus lokomotif dari setiap butir amanah yang tertuang.

Lebih esensial mengenai HAM, kesadaran umat manusia atas pentingnya hak asasi melahirkan lembaga raksasa yang disebut dengan Negara sehingga tugas utamanya adalah menjamin keterlindungan hak. Kemudian daripadanya Negara memproduksi hukum sebagai alat untuk memastikan hak setiap individu terpenuhi. Hukum dan Negara adalah prodak dari hal yang sangat esensial, yaitu hak asasi manusia. Sehingga jangan sampai hak asasi manusia berdiri lebih rendah daripada hukum dan aturan dibawahnya. Karena tugas negara adalah menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warganya. Untuk itu, setiap produk hukum yang dibentuk terlebih dulu harus diuji apakah ia menjamin keamanan hak asasi manusia atau justru sebaliknya.

Dalam perjalanannya, pelanggaran Hak Asasi Manusia sering diidentikkan dengan perampasan hak yang berujung hilangnya nyawa. Biasanya juga, kemarahan publik akan secara drastis memuncak ketika terdapat tragedi berdarah, tindakan represif, penggusuran lahan secara massal dan praktik-pratik lain yang sifatnya monumental. Padahal secara terminologi, Hak Asasi Manusia (Human rights) cakupannya sangat luas sekali. HAM juga mencakup ikhwal hak sipil dan hak politik yang berkenaan langsung dengan kebebasan masyarakat sipil seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak didzolimi, dan hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, serta hak ekonomi, politik, sosial budaya yang berkaitan dengan akses publik seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas pelayanan kesehatan, hak agraria dan hak atas tempat tinggal.

Sebagian aktivis HAM mengasumsikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia terjadi apabila ada unsur kekuasaan didalamnya. Semisal ada manusia yang membunuh manusia yang lain hal tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, melainkan tindakan kriminal. Namun apabila keluarga korban telah melaporkan kepada pihak berwajib namun tidak ada tindak lanjut untuk memproses pelaku secara hukum maka saat itulah terjadi pelanggaran HAM.

Pandangan tersebut memiliki paradigma kritik terhadap penegak hukum atau instansi pemerintah yang kehadirannya diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia namun berperilaku sebaliknya. Mengingat cakupan hak asasi manusia yang sangat luas dengan sekian penyimpangan yang hampir ditemukan setiap hari. Membuka sudut pandang lain bahwa terlantarnya anak-anak yang harusnya mengenyam pendidikan dengan layak namun terpaksa harus mengemis dan meminta-minta, kemiskinan yang semakin menggurita diperparah dengan praktik bantuan sosial yang selalu disunat, keterlantaran orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dibiarkan menjadi ornamen jalanan, tindakan represif kepada para aktifis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kekerasan seksual serta sejumlah praktik pelanggaran hak asasi lainnya yang dilakukan dengan dalih demi menjaga keamanan/kestabilan negara, masih ada prioritas lain, kendala administrasi dan alibi serta segudang apologi lainnya merupakan pelanggaran ganda.

Pelanggaran pertama adalah menempatkan hukum diatas hak asasi manusia, padahal seperti yang disebutkan diatas bahwa alasan dibentuknya negara tidak lain karena untuk melindungi hak asasi manusia itu sendiri. Sedangkan inti dari hak asasi manusia adalah memastikan martabat setiap individu terjaga dan menjadi lebih baik.

Pelanggaran kedua merupakan pelanggaran fitrah sebagai manusia yang mestinya mencerminkan sikap memanusiakan manusia. Apalagi pelanggaran tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan hukum.

Pandangan bahwa variabel pelanggaran HAM adalah adanya keterlibatan unsur kekuasaan bukan tidak beralasan. Dilansir dari newsdetik.com tercatat per-Januari hingga September 2021 saja aduan pelanggaran HAM mencapai 3.758 yang kemudian dikonversi menjadi 2.331 kasus. Dari ribuan aduan tersebut, menurut data Komnas HAM klasifikasi tertinggi yakni aduan terkait Polri yang berkenaan dengan ketidakprofesionalan prosedur kepolisian, kekerasan hingga penyiksaan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil. Ada pula yang terkait penanganan perkara yang telah diadukan namun tidak ditindaklanjuti secara proper.

Menyusul nominasi aduan terbanyak kedua kategori pelanggaran HAM adalah terkait korporasi. Mulai dari sengketa lahan hingga pencemaran lingkungan. Dan pada peringkat ketiga terkait dengan pemerintah daerah. Meliputi perampasan lahan masyarakat, sengketa kepegawaian hingga intoleransi dan ancaman kebebasan keyakinan.

Peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang terus mengemuka merupakan tindakan yang tidak bisa dianggap sepele. Apalagi jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparatur kenegaraan. Perlu adanya pemaknaan secara komprehensif tentang posisi hukum dengan hak asasi manusia. Bahwa kedudukan HAM lebih luhur dari apapun, bahkan negara sekalipun.

Selamat Hari HAM sedunia 10 Desember 2021.

Semoga HAM tidak dikenakan pajak

Comments

Popular posts from this blog

Pasca Aktivis Mahasiswa : Berpolitik Atau Ternak Lele ?

Promosi Joki Skripsi : Mentalitas Yang Tidak Dimiliki Sembarang Mahasiswa !!!