HAM Milik Siapa ?


Oleh : Aan Robi Azis

Fitrah manusia sebagai makhluk sosial, pertanyaannya  apakah sejalan dengan manusia cenderung bebas dan tidak ingin dibatasi oleh kehidupan kolektif. Tetapi yang telah terjadi mengenai hal ini lebih mengerucut kepada konteks humanity right menyoal  sebuah  kemerdekaan  manusia sering kali tak mendapat tempat. Konteks ini akan lebih banyak membahas kemerdekaan manusia dalam pandangan legitimasi Hak Asasi Manusia (HAM). Manusia yang mempunyai hak akan pemenuhan kebutuhan pendidikan, ekonomi, perlindungan dan keamanan dari sebuah Negara
            Dalam historis Negara kita mempunyai pengalaman pahit bagaimana Hak Asasi Manusia masyarakat Indonesia disembelih oleh rezim negaranya sendiri, Orde Baru. Hampir 5 dekade terakhir perampasan HAM ditanah air ini mulai digencarkan. Mulai dari genocide terhadap simpatisan partai yang berbau kiri (komunis). Tanpa ampun, semuanya hampir disapu bersih sampai ke akar-akarnya. Mulai dari pengikut yang fanatik sampai yang tidak tau apa-apa. Suara suara atas dasar idealisme karena tidak puas terhadap kinerja rezim saat itu juga menjadi sasarannya. Kebebasan berpendapat dikebiri, ditangkap, ditembak, dibunuh kemudian dibuang kelaut. Semuanya mengatasnamakan demi kondusifitas dan stabilitas nasional
            Era tesebut telah runtuh dan kini permasalahan Hak Asasi Manusia masih menjadi persoalan yang kompleks di Indonesia terutama. Menimbulkan tanda tanya besar untuk diselesaikan bahkan sudah hampir menjadi skeptis atau pertanyaan yang tak membutuhkan jawaban. Sektoral daerah yang tak kunjung mendapat perlakuan otonom, tak merasakan pendidikan, ekonomi atau sosial yang lain. Disentralisasi yang terlihat amat mencolok, menimbulkan buah kecemburuan sosial terhadap masyarakat yang ada didaerah. Bagaimana tidak, pendidikan yang tak layak dari segi fasilitas didaerah tertinggal yang seharusnya juga mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan secara layak. Kegiatan ekonomi yang sangat sulit karena berada disuatu daerah terisolir juga seharusnya mendapat perhatian. Hal yang amat memprihatinkan, penyeselaian persoalan perbatasan dengan tindakan dan perilaku represif yang dilakukan di (Papua). Yang seharusnya mereka menjadi bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) merasakan hampir tidak mendapatkan hak perlindungan dan keamanan dari negaranya
            Buntut dari hal ini berakibat kepada konflik horizontal karena kesalahpahaman antar sesama masyarakat. Kekacauan dimana mana dengan melibatkan warga sipil hingga jatuh korban yang sia sia. Belum lagi konflik vertikal antara masyarakat dengan lembaga, terutama lembaga keamanan. Karena sudah menjadi dendam yang turun temurun, merasa dikerdilkan dan diperlakukan dengan tidak adil serta melalui sikap kekerasan sebagai jalan terakhir. Ditambah lagi keadilan bagi para korban aktivis yang masih belum terentaskan hingga sekarang. Kasus Munir dan kawan kawan masih belum mendapatkan titik terang keadilannya bagi para keluarga korban. Berikut pengalaman singkat persoalan mengenai Hak Asasi Manusia ditanah air dalam beberapa puluh tahun terakhir hingga sekarang yang tak kunjung menemui win solution
            Lantas bagaimana langkah yang harus ditempuh ? titik persoalan yang selama ini menjadi penyebab masyarakat kita (daerah tertinggal) tidak merasakan keadilan HAM-nya yaitu karena terjadi disintegrasi diantara lembaga kekuasaan saat ini. Kurang berjalannya dengan baik garis koordinasi yang baik antar lembaga sehingga tak terjamahnya masyarakat yang ada di daerah. Selanjutnya disentralisasi juga menjadi bagian dari akar permasalahan ini. Cenderung sentralistik perlakuan pemerintahan membuat kecemburuan sosial, seakan akan hak yang didapat oleh masyarakat di pusat tidak didapat didaerah daerah tertinggal. Hal seperti ini seharusnya dapat terentaskan karena hanya perlu sebuah sikap otonom dari pemerintah untuk memenuhi hak hak mereka
            Penyelesaian suatu konflik lebih menggunakan jalan jalan dialog dibanding dengan mengambil sikap represif atau jalan kekerasan, karena bagaimanapun seluruh warga Negara berhak mendapat perlindungan dari negaranya. Legitimasi hukum yang kongkrit mengenai HAM, semisal keamanan, perlindungan saksi dan korban ataupun kekerasan dalam bentuk lain yang harus dilaksanakan secara tegak tanpa tumpang tindih tanpa melihat siapa pelaku dan korban. Sehingga kasus HAM tidak cenderung berlarut larut mendapatkan perlindungan ataupun keadilannya seperti yang sudah sudah seperti kasus Munir, Marsinah yang sampai detik ini masih belum mendapatkan kejelasan
            Hal fundamental lain dalam HAM ialah harus mampu bersikap adil dalam hal apapun kepada dan siapapun. Menurut teori (baca : Masyarakat dan Sejarah) harus ada pembagian kerja diantara berbagai ras, suku dan bangsa. Sehingga sektoral tersebut mempunyai kecakapan politik, kecakapan menyelenggarakan pendidikan dan memproduksi budaya, seni, dan tekhnologi. Sebagian pemikir sosial percaya bahwa pemenuhan hal tersebut terhadap kelompok sektoral mampu menciptakan kemajuan suatu masyarakat karena hak asasi manusia telah diberikan sepenuhnya kepada mereka. Hak Asasi Manusia bukan hanya dinikmati oleh pihak kekuasaan saja ataupun masyarakat yang berada dalam sektoral sentralistik. Hak Asasi Manusia dimiliki oleh siapapun yang hidup dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa memandang sebelah mata dari mana asal usulnya. Tujuan adanya Negara adalah untuk membuat warga negaranya bahagia (Descartes). Hal ini akan tercapai apabila Hak Asasi Manusia warga Negara terpenuhi

Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, 10 Desember 2019

Comments

  1. Maju menang mundur mati..
    Panjang umur perjuangan ✊

    ReplyDelete
  2. Seorang yang telah memiliki rasa kemudian memberanikan diri mengungkapkan namun pengungkapan dibalas dengan penolakan apakah termasuk pelanggaran HAM ? mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam sudut pandang ambyarnesia hal tersebut bukan menjadi bagian dari pelanggaran HAM. Kemerdekaan seseorang dibatasi oleh kemerdekaan orang lain, sama halnya dengan rasa seseorang terbentur oleh rasa dia kepada orang lain !!!

      Delete
    2. Namun, terkadang ucapan penolakan serasa perlakuan represif, kiranya ada orang lain kenapa masih berbalas pesan?

      Delete
    3. Inimidasi secara tidak langsung supaya diri mundur. Namun serasa rezim, membalas pesan bagian dari propaganda saat si dia sedang kesepian tak bersamanya

      Delete
  4. Inspiratif banget .. terlebih lagi jika kita menguak tentang kebenaran dalam hal apapun resikonya pasti di kucilkan , dan ini tidak berlaku buat menguak kebenaran si dia hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kebenaran adalah hal terindah, makanya pahit. Sama menerima dari hati menyoal kebenaran si dia yang lebih menerima orang lain, PAHIT.

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Selamat Hari HAM 2021 : Semoga HAM Tidak Terdampak Erupsi

Pasca Aktivis Mahasiswa : Berpolitik Atau Ternak Lele ?

Promosi Joki Skripsi : Mentalitas Yang Tidak Dimiliki Sembarang Mahasiswa !!!